Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Sumbawa. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Kamis (18/12/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa dan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan serta akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, Nanang Nasiruddin menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Sumbawa beserta seluruh aparat penegak hukum yang dinilai konsisten menjalankan tugas dan fungsinya.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Sumbawa secara kelembagaan mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum demi terciptanya rasa keadilan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Kurangi Rujukan ke Luar Daerah, NTB Mantapkan Pengampuan Layanan Jantung

Kepada NUSRAMEDIA, Nanang Nasiruddin mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti kali ini mencakup berbagai jenis barang hasil tindak pidana, khususnya narkotika dan barang berbahaya lainnya.

“Kita apresiasi kinerja para aparat penegak hukum kita. Dan kami sangat mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kita,” ujar pria yang juga Ketua Umum DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Sumbawa tersebut.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dan ganja, minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), serta sejumlah barang bukti lain dari berbagai perkara tindak pidana umum.

Baca Juga:  Dewan Pendidikan Sumbawa Minta Kebijakan Berkeadilan untuk 1.569 GTT dan PTT

Menurutnya, pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk mencegah barang bukti disalahgunakan kembali. “Jadi hari ini pemusnahan barang bukti meliputi sabu, ganja, miras termasuk senjata tajam dan lain sebagainya,” tambahnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata terjalinnya kerja sama yang baik antara Kejaksaan Negeri Sumbawa dengan DPRD Kabupaten Sumbawa dalam mendukung supremasi hukum. Sinergi antar lembaga ini diharapkan terus berlanjut dan menjadi contoh positif dalam membangun daerah yang aman, tertib, dan berkeadilan.

Baca Juga:  HUT ke-67 Sumbawa, Momentum Bangun SDM Unggul dan Berdaya Saing

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Sumbawa Nomor B-2501/N.2.13/BPApa.1/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 perihal undangan pemusnahan barang bukti.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP dan Pasal 270 KUHAP.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Kabupaten Sumbawa semakin meningkat, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana. (*)