
NUSRAMEDIA.COM — Pembahasan Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyertaan Modal PT Jamkrida NTB Syariah (Perseroda) dipastikan rampung bulan ini.
Hal ini mengingat tenggat waktu yang diberikan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada PT Jamkrida NTB Syariah. Demikian hal ini ditegaskan oleh pihak Komisi III DPRD NTB.
“Deadline dari OJK 11 Januari. Dan semestinya tanggal 7 Januari ini sudah diparipurnakan,” kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB, H Sambirang Ahmadi kepada wartawan di Mataram.
“Namun ada sejumlah alasan teknis yang membuat kita harus mundur. Tapi kita pastikan bisa diketok Januari ini,” sambung politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Menurut dia, seluruh kajian dan bahan Raperda penyertaan modal sudah rampung. Selanjutnya pada 8 Januari mendatang, pihaknya ke Jakarta untuk melakukan fasilitasi.
Termasuk harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).
“Insya Allah, tidak keluar dari bulan Januari,” tegas Legislator Udayana jebolan asal Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kabupaten Sumbawa-Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) itu.
Tak hanya itu, pria yang kerap disapa Haji Sem itu menjelaskan, bahwa dalam upaya menyelamatkan Jamkrida NTB Syariah, pihaknya telah melakukan studi banding.
Yakni ke Jamkrida di Provinsi Bali, Jawa Timur, dan DKI Jakarta. Dari studi banding itu, ditemukan sejumlah alasan kuat untuk menambah penyertaan modal PT Jamkrida NTB Syariah.
“Upaya politik sudah kita lakukan secara demokratis. Tinggal hal-hal teknis. Ya, satu tahap lagi,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu dan Pilkada (BP3) DPW PKS NTB tersebut.
Ditegaskannya, bahwa poin utama DPRD NTB dalam mempercepat perubahan Perda penyertaan modal adalah menyetujui penyertaan modal berupa aset sebesar Rp17 miliar ke PT Jamkrida NTB, dan penambahan modal untuk BPR NTB. (red)
