
NUSRAMEDIA.COM — Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (LMI) mengambil langkah cepat dan tegas untuk memastikan seorang pasien dalam kondisi kritis asal Kabupaten Sumbawa mendapatkan penanganan medis lanjutan tanpa hambatan administrasi.
Pasien tersebut sebelumnya menjalani perawatan selama lima hari di salah satu rumah sakit di Kabupaten Sumbawa. Berdasarkan hasil evaluasi medis, pasien memerlukan penanganan lanjutan di rumah sakit tipe A di Mataram.
Ini guna mendapatkan fasilitas dan peralatan medis yang lebih lengkap. Namun proses rujukan sempat tertunda akibat tunggakan administrasi dan biaya operasional rujukan yang tidak mampu dipenuhi keluarga pasien.
Di sisi lain, kepesertaan BPJS Kesehatan pasien tidak dapat digunakan karena persoalan regulasi terkait kronologi kejadian, sehingga klaim penjaminan tidak bisa diproses secara normal.
Mendapatkan laporan tersebut, Gubernur yang akrab disapa Miq Iqbal segera menginstruksikan jajaran Pemerintah Provinsi NTB untuk turun tangan. Koordinasi cepat dilakukan guna memastikan keselamatan pasien menjadi prioritas utama.
Pemerintah Provinsi NTB kemudian membantu menyelesaikan kewajiban administrasi di rumah sakit asal, memfasilitasi seluruh proses rujukan, serta menanggung biaya ambulans medis menuju RSUP Nusa Tenggara Barat di Mataram.
Tak hanya itu, keluarga pasien juga difasilitasi rumah singgah selama masa perawatan agar tidak terbebani biaya tambahan selama mendampingi pasien di Mataram.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Persoalan administratif tidak boleh menghambat penanganan medis,” tegas Gubernur Miq Iqbal dalam arahan koordinasi penanganan.
Saat ini pasien telah tiba di RSUP NTB dan langsung mendapatkan perawatan intensif sesuai standar medis yang berlaku. Pihak rumah sakit diminta memberikan pelayanan optimal demi mempercepat proses pemulihan.
Langkah sigap ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTB untuk hadir secara nyata dalam situasi darurat, khususnya ketika menyangkut keselamatan warga. Respons cepat tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa negara tidak boleh kalah oleh prosedur ketika nyawa masyarakat menjadi taruhannya. (*)













