Kegiatan Diseminasi serta Penguatan Penindakan dan Penyidikan Keimigrasian (Disingkat, P3K) di Kharisma Ball Room, Discovery Kartika Plaza Hotel, Bali pada Senin (04/12/2023). (Ist)
Kegiatan Diseminasi serta Penguatan Penindakan dan Penyidikan Keimigrasian (Disingkat, P3K) di Kharisma Ball Room, Discovery Kartika Plaza Hotel, Bali pada Senin (04/12/2023). (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB Wishnu Daru Fajar menghadiri kegiatan Diseminasi serta Penguatan Penindakan dan Penyidikan Keimigrasian (Disingkat, P3K) di Kharisma Ball Room, Discovery Kartika Plaza Hotel, Bali, Senin (4/12).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam yang memberikan sambutan pembukaan mengatakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki peran krusial dalam penegakan hukum keimigrasian dan untuk tindakan administratif keimigrasian.

Penyidik keimigrasian harus memiliki kompetensi yang memadai saat menjalankan proses penyidikan. Penerapan standard operating procedure (SOP) harus dikedepankan sebagai upaya meminimalkan kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan saat melaksanakan penyidikan.

Baca Juga:  KONI DKI Jakarta dan NTB Komit Sukseskan PON Nusa Tenggara XXII/2028

“Tingkatkan kompetensi penyidikan dan kedepankan kode etik penyelidikan dan penyidikan,” pesan Saffar M Godam. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Romi Yudianto yang juga turut memberikan sambutan mengatakan, upaya pengawasan keimigrasian baik itu pengawasan administratif maupun pengawasan lapangan perlu terus dikuatkan.

Ini seiring dengan semakin banyaknya orang asing yang masuk Indonesia pascapandemi Covid-19. Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menekankan agar pengawasan keimigrasian terus dikuatkan mengingat Lombok menjadi salah satu destinasi pilihan orang asing berlibur.

Baca Juga:  Tabrakan KRL-Agro Bromo di Bekasi Timur, Abdul Hadi Desak Evaluasi Total

Dalam sejumlah kesempatan, Menkumham Yasonna H. Laoly menuturkan, sudah menjadi tugas bersama untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing, khususnya yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. “Lakukan tugas pengawasan secara profesional dan proporsional agar tidak terjadi kegaduhan,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut juga diperkenalkan Digital Evidence First Responder (DEFR) yakni seseorang yang memiliki wewenang, terlatih, dan memenuhi persyaratan khusus sebagai pihak pertama yang bertindak di tempat kejadian perkara untuk mengoleksi dan mengakuisisi barang bukti digital sesuai dengan tanggung jawabnya. (red) 

Baca Juga:  Bersama Hiu Paus di Teluk Saleh, Cara Unik Johan Rosihan Rayakan Milad PKS ke-24