Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sumbawa, Hendra Irawan, ST. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Penyaluran dana desa (DD) di Kabupaten Sumbawa hingga Februari 2026 belum dapat direalisasikan. Dari total 157 desa yang ada, baru 23 desa yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi untuk proses penyaluran, sementara puluhan desa lainnya masih terkendala penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sumbawa, Hendra Irawan, ST, mengungkapkan bahwa sejauh ini terdapat sekitar 33 desa yang telah memasukkan APBDes. Namun, hanya 23 desa yang dinilai memenuhi persyaratan untuk tahap penyaluran.

“Yang sudah memasukkan APBDes ada sekitar 33 desa. Tapi yang memenuhi syarat untuk penyaluran dana desa baru 23. Segera kami koordinasikan dengan KPPN untuk proses pencairan anggarannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Kepedulian Nyata Rumah Aspirasi Johan Rosihan Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan

Pemerintah daerah, lanjut Hendra, juga telah mengirimkan surat melalui pihak kecamatan sebagai koordinator wilayah desa agar mendorong percepatan penetapan APBDes. Hal ini dinilai krusial karena keterlambatan penetapan berdampak langsung terhadap hak perangkat desa, termasuk kepala desa, yang belum dapat menerima gaji sebelum APBDes disahkan.

“Secara resmi kami sudah bersurat ke kecamatan untuk meminta desa mempercepat penetapan APBDes,” katanya. Ia menegaskan, hingga bulan Februari ini belum ada satu pun desa yang berhasil mencairkan dana desa. Bahkan 23 desa yang telah memenuhi persyaratan administrasi pun masih menunggu proses pencairan karena tahapan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) belum rampung.

Baca Juga:  Soal 39 Ribu PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Pemkab Sumbawa Siapkan Langkah Strategis

“Meskipun waktunya penetapan APBDes ini sudah kami anggap terlambat, tetapi kami berharap segera tuntas karena akan sangat mengganggu pelaksanaan program di desa,” jelasnya.

Menurut Hendra, salah satu penyebab lambatnya penyusunan APBDes adalah proses pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang cukup alot. Selain itu, besaran dana desa tahun ini mengalami penurunan sekitar 11,89 persen dibanding tahun sebelumnya, termasuk alokasi sekitar Rp80 miliar untuk KDMP dari total sebelumnya Rp153 miliar.

Ia menambahkan, syarat utama penyaluran dana desa meliputi adanya Surat Keputusan (SK) hasil evaluasi dari kecamatan serta penetapan APBDes oleh pemerintah desa. Karena itu, seluruh desa diminta segera menuntaskan proses tersebut.

Baca Juga:  Wabup Sumbawa Tinjau Gotong Royong Jalur Samota, Tegaskan Konsistensi Kebersihan

Sebagai langkah percepatan, pihak DPMD dalam waktu dekat juga berencana memanggil seluruh kepala desa guna mencari solusi bersama. “Kita akan panggil kembali semua kades agar mempercepat proses penyusunan APBDes. Karena kita juga khawatir jika tetap molor seperti ini, program di masing-masing desa juga akan terhambat,” tandasnya. (*)