Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian sementara terhadap enam usaha tambak udang di Kabupaten Sumbawa.

Penutupan dilakukan karena perusahaan – perusahaan tersebut belum melengkapi perizinan berusaha yang terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Bahkan ada juga yang belum memiliki sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa mayoritas perusahaan yang dihentikan sementara merupakan investasi.

Yakni investasi Penanaman Modal Asing (PMA) yang kewenangan perizinannya berada di pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga:  Pegang Prinsip Pembiayaan Sehat, Bank NTB Syariah Alihkan Portofolio ASN Pusat ke BSI

Pemerintah daerah (Pemda) hanya melakukan pemantauan terhadap perkembangan proses perizinan yang berjalan. “Ditutup sementara,” tegas Rahmat Hidayat.

“Penutupan sementara dilakukan pemerintah karena enam perusahaan tersebut belum memiliki perizinan berusaha terverifikasi dalam OSS dan belum memiliki sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB),” imbuhnya kepada wartawan.

Rahmat menegaskan, penghentian sementara diberlakukan pada siklus budidaya baru. Sementara kegiatan budidaya yang sudah berjalan tetap diperbolehkan hingga masa panen selesai.

Ini sesuai ketentuan yang berlaku dalam Permen KP Nomor 22 Tahun 2024 tentang cara pembesaran ikan yang baik.

Baca Juga:  Pemkab Sumbawa Perketat Pengawasan

“Penghentian sementara tetap akan dilakukan pemerintah hingga perusahaan tersebut memiliki perizinan berusaha terverifikasi dalam OSS dan memiliki sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB),” tegasnya.

Berdasarkan informasi dari pelaku usaha, keterlambatan perizinan bukan karena ketidaksiapan perusahaan, melainkan adanya perubahan regulasi dari PP Nomor 5 Tahun 2021 ke PP Nomor 28 Tahun 2025 yang menyebabkan penyesuaian mekanisme pengurusan izin melalui OSS.

“Perubahan regulasi inilah yang harus disesuaikan oleh para pelaku tambak yang akan melakukan usaha,” jelasnya.

Baca Juga:  Jembatan Samota Tiga Amblas, Wabup Sumbawa Tinjau Langsung dan Surati Pemerintah Pusat

Penghentian sementara tersebut tidak memiliki batas waktu tertentu. Selama dokumen perizinan belum lengkap, perusahaan tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas usaha baru.

Jika tetap beroperasi, maka sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Rahmat menambahkan, para pelaku usaha telah menyatakan komitmen untuk segera menyelesaikan seluruh proses perizinan.

Bahkan, hasil pemantauan terakhir menunjukkan sebagian perusahaan sudah dalam tahap pengurusan izin.

“Mereka sudah komit untuk menyelesaikan semua jenis perizinannya. Bahkan hasil pantauan terakhir kami sudah ada beberapa pelaku tambak sudah dalam proses pengurusan izin,” pungkasnya. (*)