Beranda HEADLINE Imigrasi Diminta Evaluasi Dugaan Percaloan di ULP Lombok Timur

Imigrasi Diminta Evaluasi Dugaan Percaloan di ULP Lombok Timur

Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman NTB-Sahabuddin

NUSRAMEDIA.COM — Belum lama ini, pihak Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melakukan investigasi tertutup di Unit Layanan Paspor (ULP) Lombok Timur. Dari investigasi yang dilakukan selama dua bulan lamanya yakni sekitar Juni-Juli 2022 lalu, ada hal yang terungkap. Yaitu soal dugaan praktik percaloan dalam pembuatan/penerbitan paspor.

Arya Wiguna selaku Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Ombudsman NTB mengatakan, bahwa praktik pelayanan paspor di ULP Lotim dinilai buruk, bahkan masuk kategori maladministrasi. Maladministrasi yang dimaksud, kata pria yang kerap disapa Arya itu, diskriminasi terhadap pemohon paspor. Penyimpangan prosedur hingga penundaan berlarut. “Itu hasil investigasi tertutup kami selama dua bulan,” ujarnya, Kamis (4/8) di Mataram.

Bentuk diskriminasi di ULP Lotim, terlihat pada pemohon yang menggunakan calo dan tanpa calo. Pemohon dengan jasa calo terbilang “mulus”. Karena tanpa repot harus mengantri di loket. Meski melakukan pengambilan foto dan sidik jari, namun tidak mengikuti proses wawancara oleh petugas. Diungkapkannya, untuk fasilitas mempersingkat pembuatan paspor di ULP Lotim, pemohon harus merogoh kantong Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.

Jika dibandingkan, nominal tersebut berkali lipat dengan harga normal biaya paspor yang hanya sebesar Rp 350 ribu untuk paspor biasa dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik. “Itu kami temukan sendiri dilapangan. Yang mengurus sendiri, justru ribet dan lama,” kata Arya. Keberadaan calo masuk pada kategori penyalahgunaan wewenang. Apalagi ada indikasi pihak ULP bersama-sama calo memberikan kemudahan dalam pelayanan. “Pemohon yang mengurus paspor dari calo, itu dari jam 6 pagi, berkas mereka sudah disiapkan. Bahkan yang buka gerbang kantor itu calo,” ungkap Arya.

Ditambahkan oleh Sahabuddin selaku Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman NTB mengatakan, para calo menggunakan kode-kode tertentu dalam menjalankan operandinya. Karena ada istilah yang digunakan. “Kalau mau jalur cepat, mereka (calo) sebutnya spot,” ujarnya. “Modusnya ada amplop di dalam map,” tambah Sahab. Disisi lain, ia menyatakan, pihaknya juga telah melakukan klarifkasi terhadap Kepala Kantor Imigrasi Mataram maupun Kasi Lantaskim. Keduanya mengklaim tidak ada praktik percaloan di ULP Lotim.

Keterangan tersebut bertolak belakang dengan temuan Ombudsman NTB dilapangan. Karena itu, pihaknya meminta pejabat terkait, di Kantor Imigrasi Mataram maupun Kantor Kementerian Hukum dan HAM, untuk segera melakukan evaluasi. Ia menekankan, pihak-pihak terkait harus serius menyelesaikan praktik percaloan ini. Oleh karenanya, ia meminta dan berharap, agar Imigrasi tidak bereaksi reaktif. “Tidak perlu kita saling debat dan bantah, tinggal evaluasi saja,” harapnya.

Dia menegaskan, apa yang dilakukan oleh pihaknya bukan dari pribadi. Melainkan melaksanakan tugas negara. Disisi lain pula, apa yang dilakukan pihaknya juga semata-mata mencintai, perduli dan menjaga Imigrasi secara bersama. Apalagi ini berkaitan dengan pelayanan publik. Oleh karenanya, apa yang dilakukan pihaknya, itu semua demi kebaikan bersama. Yaitu terwujudnya apa yang menjadi harapan bersama dengan terciptanya pelayanan publik yang baik dan benar.

“Kami laksanakan tugas ini, kami atas nama negara. Karena Ombudsman ini adalah lembaga negara. Kami ingin jaga dan cintai Imigrasi ini. Supaya bagaimana semua (yang berkaitan dengan) pelayanan publik bisa baik,” kata Sahab. Sekedar informasi, berkaitan dengan hal ini pihak Ombudsman NTB juga telah berkoordinasi dengan Ombudsman RI pusat kemudian berkomunikasi dengan Kemenkumham melalui Dirjen Divisi Imigrasi.

Sebelumnya, Plt Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, I Made Surya menegaskan, bahwa proses pembuatan paspor, baik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, ULP Lotim maupun kantor imigrasi se-Indonesia mewajibkan pemohon datang langsung ke kantor dengan membawa persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

Petugas juga akan melakukan wawancara singkat dan pengambilan biometrik (sidik jari dan foto wajah) pemohon. “Pemohon wajib datang langsung di kantor imigrasi, tidak bisa diwakilkan. Tidak benar apabila ada informasi yang beredar bahwa buat paspor tanpa melalui proses wawancara, sidik jari, dan foto wajah,” kata Made Surya di Mataram, Rabu (3/8). Pernyataan Made Surya ini menanggapi informasi yang tersiar luas perihal dugaan permohonan paspor di ULP Lombok Timur yang tidak sesuai prosedur layanan standar (SOP). Made Surya menuturkan, seluruh pemohon paspor wajib menggunakan aplikasi MPaspor untuk permohonan baru maupun penggantian habis masa berlaku.

Penggunaan aplikasi M-Paspor ini juga sudah diterapkan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan ULP Lombok Timur. Pemohon dapat menginstal aplikasi tersebut di ponsel melalui Playstore untuk pengguna android dan Appstore bagi pengguna iOs. Proses pembayaran setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor pun, kata Made Surya, tidak dibayarkan di kantor imigrasi. Melainkan melalui bank, kantor pos, maupun Indomaret.

Pemohon datang ke kantor imigrasi setelah melakukan pembayaran PNBP dan memilih jadwal kedatangan. Made Surya menjelaskan, pemohon paspor dapat memilih tanggal kedatangan sesuai dengan kebutuhan. Bahkan, jam kedatangan pun dapat dipilih, sesi pagi atau siang hari. “Antreannya ya sesuai dengan jam yang dipilih oleh pemohon sendiri. Dengan membagi dua sesi pelayanan ini diharapkan tidak ada kepadatan di kantor imigrasi, sehingga pemohon merasa lebih nyaman,” imbuhnya.

Menurut Made Surya, permohonan menggunakan M-Paspor sangat memudahkan masyarakat. Jadi apabila akan mengajukan permohonan atau penggantian paspor, urus sendiri dan datang sendiri. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan ULP Lombok Timur membuka Layanan Paspor Simpatik di hari Sabtu. Layanan ini untuk mengakomodasi pemohon paspor yang tidak mendapatkan kuota M-Paspor atau tidak dapat datang ke kantor imigrasi di hari kerja.

“Kami menerapkan prinsip kesetaraan dalam permohonan paspor,” tegasnya. Made Surya menjamin Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram beserta seluruh jajaran terbuka lebar untuk saran dan kritik yang bersifat membangun. Seluruh masukan ditampung dan dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan layanan. “Kami terus menata dan memperbaiki diri. Saran dan kritik kami terima dengan tangan terbuka untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tutupnya. (red)