Beranda POLITIK KPU Sumbawa Serahkan Hasil Akhir Vermin Dokumen Persyaratan Bacaleg

KPU Sumbawa Serahkan Hasil Akhir Vermin Dokumen Persyaratan Bacaleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menyerahkan Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi (Vermin) Dokumen Persyaratan Bacaleg DPRD Sumbawa Pemilu 2024. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menyerahkan Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi (Vermin) Dokumen Persyaratan Bacaleg DPRD Sumbawa Pemilu 2024, Minggu (6/8/2023).

Giat itu dihadiri Ketua dan Anggota KPU Sumbawa, Sekretaris dan Jajaran Sekretariat, Bawaslu Sumbawa hingga Perwakilan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024.

M Wildan selaku Ketua KPU Sumbawa menyampaikan bahwa, kegiatan tersebut merupakan amanat yang diatur dalam ketentuan Pasal 64 Ayat (1) PKPU 10 Tahun 2023.

“Hari ini (kemarin) hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota kami serahkan kepada Parpol, sesuai jadwal sebagimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023,” jelasnya.

Baca Juga:  DPC Gerindra KLU Bakal Gelar Berbagai Kegiatan Warnai HUT Partai ke-17

Disampaikan, hasil yang serahkan kemarin itu adalah hasil verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan sejak proses kegiatan verifikasi admnistrasi terhadap kebenaran dokumen dan kegandaan bakal calon dari 15 Mei-23 Juni 2023.

Selanjutnya verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dokumen dan kegandaan bakal calon dari tanggal 10-31 Juli 2023, dan selanjutnya KPU telah menyusun hasilnya dari tanggal 1-4 Agustus 2023.

Sesuai jadwal, bahwa kemarin adalah batas terakhir harus disampaikan kepada Pimpinan Parpol. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbawa Aryati, menjelaskan.

Baca Juga:  DPC Gerindra KLU Bakal Gelar Berbagai Kegiatan Warnai HUT Partai ke-17

Bahwa hasil akhir verifikasi dokumen Bakal Calon berupa rancangan daftar calon sementara (DCS) yang akan dicermati oleh parpol dimulai dari 6-11 Agustus 2023.

Dimana pada masa pencermatan tersebut, parpol dapat melakukan perbaikan dokumen administrasi bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Yakni mengganti bakal calon, mengubah nomor urut maupun mengganti foto bakal calon. Terhadap bacalon yang TMS dan tidak dilakukan perbaikan dokumennya, tidak akan ditetapkan dalam DCS.

Selanjutnya berdasarkan hasil pencermatan DCS, akan dilakukan kembali verifikasi dokumen persyaratan persyaratan bacalon pasca pencermatan Rancangan DCS dari tanggal 12-15 Agustus 2023.

Baca Juga:  DPC Gerindra KLU Bakal Gelar Berbagai Kegiatan Warnai HUT Partai ke-17

Kemudian penyusunan perubahan rancangan DCS dari tanggal 16-17 Agustus 2023 dan pada 18 Agustus 2023 ditetapkan DCS Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Pemilu Tahun 2024.

Selanjutnya tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023, akan diumumkan untuk memperoleh masukan dan tanggapan masyarakat. Pada kesempatan tersebut, sesuai nomor urut partai pihak KPU menyerahkan berita acara akhir verfikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon. (red)