
NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa memastikan telah menyiapkan langkah strategis menyikapi penonaktifan 39.147 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 1 Februari 2026.
Kepala Bapperida Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Dr. Rusmayadi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, skema penanganan tengah dimatangkan bersama sejumlah perangkat daerah terkait.
“Skemanya kita akan mengusulkan kembali ke Kementerian Sosial. Kita juga siapkan pembiayaan melalui PBI daerah, tetapi untuk kepastian akan kami rapatkan dulu dengan leading sektor terkait,” ujarnya.
Rusmayadi menekankan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh terhambat persoalan administratif. Ia memastikan, masyarakat tetap berhak memperoleh layanan kesehatan meskipun status kepesertaannya sedang dalam proses evaluasi.
“Tidak ada yang tidak boleh mendapatkan layanan kesehatan. Soal administrasi bisa kita kesampingkan sementara. Namun kita tetap harus melihat data-data yang dinonaktifkan, terutama jika mereka berada pada desil 5 ke atas dalam kategori kemiskinan ekstrem,” jelasnya.
Ia menerangkan, peserta yang masuk kategori desil 5 ke atas atau dianggap telah berada pada kondisi sosial ekonomi yang lebih baik akan diarahkan untuk membayar iuran secara mandiri. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.
“Tentu berbeda jika yang dinonaktifkan itu benar-benar masyarakat miskin. Mereka tetap akan kita akomodir, baik melalui pengusulan kembali ke PBI-JKN pusat maupun melalui skema PBI daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rusmayadi menjelaskan bahwa PBI daerah yang bersumber dari APBD menjadi opsi terakhir yang akan ditempuh pemerintah daerah. Penggunaan skema ini tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta akan dilakukan secara bertahap.
“Kita tetap akan mengakomodir melalui PBI daerah jika memang diperlukan. Namun tentu harus menyesuaikan kondisi keuangan daerah dan dilakukan secara bertahap,” katanya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan tepat sasaran, Pemkab Sumbawa menaruh perhatian besar pada validitas data. Dinas Sosial diminta segera melakukan verifikasi dan validasi lanjutan terhadap daftar peserta yang dinonaktifkan.
“Data harus benar-benar valid. Jangan sampai terjadi kesalahan yang merugikan masyarakat. Layanan kesehatan ini sangat vital, sehingga kita tidak boleh keliru dalam menentukan kebijakan,” pungkas Rusmayadi.
Dengan langkah tersebut, Pemkab Sumbawa menegaskan komitmennya menjaga hak dasar masyarakat di bidang kesehatan, sembari memastikan program bantuan tetap tepat sasaran dan berkelanjutan. (*)













