Sekretaris DPRD Provinsi NTB, Hendra Saputra. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat akan melelang sisa bangunan Gedung DPRD NTB yang saat ini masih berdiri di lokasi lama. Proses lelang tersebut akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Sekretaris DPRD Provinsi NTB, Hendra Saputra, menjelaskan bahwa mekanisme lelang tidak dilakukan melalui sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah, melainkan langsung melalui KPKNL.

“Ya, dilelangkan. Nanti pihak ketiga yang mengambil sisa bangunan yang masih bisa dimanfaatkan,” ujar Sekwan Hendra kepada wartawan di Mataram.

Menurut Hendra, proses lelang akan dilakukan secara terbuka sehingga setiap pihak yang berminat dapat mengikuti proses penawaran. Pemenang akan ditentukan berdasarkan penawaran tertinggi yang diajukan peserta lelang.

Baca Juga:  Pemda Sumbawa Komit Libatkan Pengusaha dan Tenaga Kerja Lokal dalam Proyek Industri Unggas Terintegrasi

Ia menyebutkan bahwa nilai limit lelang sementara diperkirakan berada di kisaran Rp89 juta. “Kalau limit lelangnya, kalau tidak salah sekitar Rp89 juta yang saya baca,” katanya.

Tidak hanya mengambil sisa material yang masih bernilai, pemenang lelang juga akan bertanggung jawab melakukan pembongkaran seluruh konstruksi bangunan yang saat ini masih berdiri di lokasi Gedung DPRD NTB.

“Semua akan dirubuhkan. Jadi konstruksi yang ada sekarang dibongkar seluruhnya,” ungkap Hendra. Setelah proses pembongkaran rampung, tahapan pembangunan gedung baru DPRD NTB akan dimulai dari proses perencanaan teknis.

Saat ini pemerintah pusat sedang memproses lelang Detail Engineering Design (DED) melalui kementerian terkait. Hendra menjelaskan bahwa dokumen DED akan memuat berbagai kebutuhan teknis pembangunan sebelum desain akhir gedung ditentukan.

Baca Juga:  Safari Ramadan di Dompu, Wagub NTB Tegaskan Pemerintah Hadir untuk Masyarakat

“DED itu belum bicara desain secara detail. Masih menyusun kebutuhan-kebutuhan teknisnya,” jelasnya. Setelah penyusunan DED selesai, pemerintah akan menentukan apakah desain gedung DPRD NTB akan dipilih melalui mekanisme sayembara atau langsung ditetapkan oleh kementerian terkait.

“Apakah nanti desainnya melalui sayembara atau tidak, kita tunggu kebijakan dari kementerian,” ujarnya. Menurut Hendra, jika desain ditentukan melalui sayembara, maka proses pembangunan berpotensi memakan waktu lebih lama.

Sebaliknya, apabila desain langsung ditetapkan tanpa sayembara, tahapan pembangunan dapat dimulai lebih cepat. “Kalau tidak melalui sayembara, setelah DED selesai dan desain sudah ditentukan, pembangunan bisa langsung dilakukan,” paparnya.

Baca Juga:  Pemprov NTB Gelar GPM di Kopang

Pemerintah menargetkan pembangunan fisik Gedung DPRD NTB yang baru dapat dimulai paling lambat pada September 2026. “Jadi kita upayakan akhir tahun ini pembangunan sudah berjalan,” kata Hendra.

Terkait kebutuhan anggaran, ia menyebutkan bahwa alokasi sementara untuk pembangunan gedung baru DPRD Provinsi NTB diperkirakan sekitar Rp200 miliar.

Namun angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah menyesuaikan hasil perencanaan dalam dokumen DED. “Anggarannya sementara masih sekitar Rp200 miliar. Nanti akan ditentukan lagi dari DED berapa kebutuhan totalnya,” pungkasnya. (*)