NUSRAMEDIA.COM — Empat Pemerintah Daerah (Pemda) di Nusa Tenggara Barat mendapat Penghargaan Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan NTB.
Penghargaraan tersebut diberikan pada Kamis (16/2) lalu, tepatnya di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram. Keempat Pemda itu meliputi Pemkot Bima, Pemkab Lombok Tengah, Pemkab Lombok Barat dan Pemprov NTB.
Arya Wiguna selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan NTB yang dikonfirmasi Jum’at (17/2) kemarin, membenarkan adanya pemberian penghargaan tersebut bagi 4 Pemda dilingkup NTB ini.
Menurut dia, anugerah kepatuhan standar pelayanan publik (KSPP) kepada empat Pemda itu diberikan berdasarkan hasil survei standar kepatuhan pelayanan publik di 11 Pemda di NTB Tahun 2022.
Ombudsman RI Perwakilan NTB, kata Arya Wiguna, melakukan survey tingkat kepatuhan terhadap 40 OPD dan 20 Puskesmas di 10 Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
“Ada tiga kategori kepatuhan, yaitu rendah (merah), sedang (kuning) dan tinggi (hijau).
Tingkat kepatuhan standar pelayanan publik tertinggi disabet Pemerintah Kota Bima dengan nilai 82,11,” ungkapnya.
“Selain mendapat penghargaan kategori kepatuhan tertinggi, Kota Bima juga mendapat penghargaan ganda untuk kategori tertinggi kepatuhan paling konsisten di NTB selama 7 tahun berturur-turut,” imbuhnya.
Dijelaskan Arya Wiguna, pada tahun 2021 lalu, Kota Bima sempat masuk dalam 3 besar tertinggi ditingkat Nasional. Sebanyak 7 Pemda di NTB berada pada tingkat kepatuhan sedang (kuning).
Yakni diantaranya Kota Mataram, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabubaten Dompu dan Kabupaten Bima. Sementara sejak pertama kali disurvei tahun 2018, Kabubaten Dompu dan Kabupaten Bima tidak pernah berada pada zona hijau.
“Ada 5 variabel untuk menentukan tingkat kepatuhan standar pelayanan publik. Kelima variabel itu di antaranya kompetensi penyelenggara, ketersediaan sarana prasarana, standar pelayanan, persepsi maladministrasi dan pengelolaan pengaduan,” urainya.
Kedepan, lebih jauh disampaikan Arya Wiguna, Ombudsman RI Perwakilan NTB akan memberikan asistensi secara berkelanjutan untuk menghijaukan standar pelayanan public di 11 Pemda di NTB.
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan NTB akan memperkuat pengelolaan pengaduan mashyarakat di Pemda. Diharapkan, pada tahun 2024, seluruh Pemda di NTB akan mencapai kepatuhan tinggi atau berada di zona hijau.
“Tentu dukungan Kepala Daerah sangat dibutuhkan untuk mewujudkan zona hijau kepatuhan pelayanan publik,” demikian ditegaskan Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan NTB tersebut. (red)
