Beranda NASIONAL Mantan Wamenkumham, Stafsus Wapres Hingga Pengacara Senior Sayangkan DPRD NTB Polisikan Aktivis

Mantan Wamenkumham, Stafsus Wapres Hingga Pengacara Senior Sayangkan DPRD NTB Polisikan Aktivis

Arif Rahman (kiri), Denny Indrayana (tengah) dan Sirra Prayuna (kanan). (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Kisruh dugaan isu narkoba oknum DPRD NTB hingga berujungnya pelaporan kepolisian terhadap Direktur Logis M Fihiruddin terus menjadi perhatian publik. Setelah berbagai pihak, kini pakar hukum yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof. H. Denny Indrayana S.H., LL.M., Ph.D., angkat bicara.

Denny menilai, kasus pelaporan Fihiruddin oleh DPRD NTB menunjukan kekeliruan dan sikap antikritik dari lembaga tersebut. “Saya menilai soal laporan ini tindakan (DPRD NTB) yang keliru. Menunjukan sikap anti kritik,” ujarnya, Senin (31/10) di Jakarta.

Dalam kasus Fihiruddin, kata dia, seharusnya DPRD NTB lebih mengutamakan dialog, bukan langsung mengambil langkah hukum. Sebab, menurut dia, yang disampaikan Direktur Lombok Global Institut (Logis) tersebut adalah pertanyaan rakyat.

“Seharusnya bicara saja, nggak perlu langkah hukum. Diminta informasinya dan digali dulu kebenarannya,” kata Denny. “Bukan langsung langkah hukum yang bisa menyebabkan terganggunya partisipasi publik dalam mengontrol kerja-kerja anggota dewan,” tambahnya.

Langkah DPRD NTB mempolisikan Fihiruddin, tegas dia, adalah langkah keliru, dan dinilai menyalahgunakan lembaga dewan untuk melawan rakyat sendiri. “Ini kan jelas kriminalisasi. Sangat disayangkan DPRD NTB menyalahgunakan kewenangannya untuk melawan rakyat sendiri,” sesal Denny.

Maka dari itu, DPRD NTB mestinya memahami, bahwa kerja mereka tak hanya mengontrol pemerintah. Tetapi juga merupakan objek yang harus dikontrol rakyat. “DPRD NTB harus memahami, mereka tak hanya subjek yang mengontrol kinerja pemerintah daerah,” tegasnya.

“Tetapi mereka juga objek yang kinerjanya pun harus dikontrol oleh rakyat NTB, jangan malah rakyat dikriminalisasi,” sambungnya lagi. Kasus antara DPRD NTB dengan aktivis Logis, kata Denny merupakan kasus menarik. Karena hal ini baru pertama kali terjadi di Indonesia.

Dimana wakil rakyat melaporkan rakyatnya. “Kasus ini harus jadi catatan dan pelajaran. Jangan mementahkan sikap kritis rakyat,” ujarnya. “Yang rasional, DPRD NTB menggali informasi dan pengecekan dengan investigasi internal, bukan justru mensomasi, apalagi menempuh jalur hukum,” tambahnya.

Oleh karenanya, menurut Denny, jika dipaksakan kasus Fihiruddin ini bisa menjadi preseden buruk dalam demokrasi bangsa ini. Seperti diketahui, aktivis yang juga politisi Partai Demokrat NTB, M Fihiruddin dilaporkan pihak DPRD NTB ke Polda NTB dengan dugaan pelanggaran ITE.

Baca Juga:  Pj Gubernur Apresiasi Kinerja Diskominfotik dan KI NTB

Hal ini bermula saat Fihiruddin menanyakan isu dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum anggota DPRD Provinsi NTB. Fihiruddin dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat, setelah sebelumnya DPRD Provinsi NTB melayangkan somasi.

SEHARUSNYA DPRD NTB BERTERIMAKASIH

Selain Denny Indrayana, persoalan ini juga nampaknya membuat salah seorang pengacara senior Sirra Prayuna ikut angkat bicara. Menurut dia, seharusnya DPRD NTB berterimakasih ke Fihiruddin. Karena bertanya apakah ada oknum dewan ditangkap mengkonsumsi narkoba, bukan justru melaporkannya dengan tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU ITE.

“Seharusnya DPRD NTB berterimakasih kepada Fihir yang memiliki kepedulian terhadap lembaga. Kalau ada yang kurang dalam kinerja atau perilaku, maka semua warga Indonesia berkewajiban untuk mengingatkan,” kata Sirra, Selasa (1/11). Sikap dewan yang melaporkan aktivis Logis tersebut, kata Sirra Prayuna adalah bentuk kriminalisasi terhadap warga.

“Kalau cara kriminalisasi warga dilakukan, maka siapa lagi yang memiliki kewajiban mengingatkan,” ujarnya. Oleh karenanya, ia menantang DPRD NTB seharusnya berani menjawab pertanyaan Fihiruddin dengan melakukan tes urine dengan kehadiran penuh dewan. “Saya sangat menyayangkan sikap DPRD. Seharusnya kalau ada dugaan kepada mereka, uji publik aja dengan cara berani tes urine,” katanya.

DPRD kata Sirra sering mengkritisi kinerja pemerintah maupun rekan kerja. Namun sangat aneh jika dikritik justru melancarkan perlawanan hukum. “DPRD kan sering kritik pemerintah. Sering kritik mitra kerja, masak kalau dia dikritik terus melakukan cara kriminalisasi,” ujarnya. Ditegaskannya, DPRD bukan lembaga superbody yang tidak dapat dikritik.

Bahkan lembaga negara pun sering mendapatkan kritik warga tanpa harus melakukan kriminalisasi ke warga. “DPRD ini bukan lembaga superbody. Orang setiap hari ada demo di kementerian, lembaga negara enggak ada kriminalisasi,” tegasnya. Sirra Prayuna dengan tegas menyatakan akan siap membantu Fihiruddin secara probono alias gratis, jika kasus tersebut diproses hingga pengadilan.

“Saya akan siap bantu Fihir itu kalau dia butuh bantuan. Meskipun tidak secara langsung, saya siap memberikan legal hukum,” katanya. Menurut Sirra, dalam kasus Fihiruddin tidak ditemukan adanya unsur pidana maupun mens rea atau niat jahat. “Mana unsur deliknya? Mens rea (niat jahat) juga enggak ada,” tegasnya.

Baca Juga:  Pj Gubernur Apresiasi Kinerja Diskominfotik dan KI NTB

“Dia (Fihiruddin) kan bertanya, ya DPRD harus menjawab. Sama juga DPRD menjalankan fungsi pengawasan, fungsi budgeting bertanya ke pemerintah,” tambahnya lagi. Sirra juga mengingatkan Polri untuk hati-hati dalam mengusut kasus tersebut. Jangan sampai menciderai hak warga negara. “Polisi juga harus paham itu. Jangan tiba-tiba kasus ini diproses. Harus berpikir tentang reformasi Polri,” tutup Sirra Prayuna.

DPRD NTB DIMINTA TIDAK KRIMINALISASI AKTIVIS

Dukungan untuk aktivis NTB, M Fihiruddin terus menguat. Sejumlah pihak di tingkat nasional mulai angkat bicara terkait pelaporan Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) ini oleh pihak DPRD NTB. Sekjen MPN Pemuda Pancasila, Arif Rahman menegaskan, kasus Fihir akan menjadi atensi Pemuda Pancasila. PP akan pasang badan untuk mendampingi dan membela Fihir.

“Pemuda Pancasila akan mengerahkan seluruh kekuatan dan pendampingan hukum untuk memback-up kader yang tertimpa masalah hukum. Apalagi dalam kasus saudara Fihir ini, sebagai rakyat hanya bertanya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di DPRD NTB,” tegas Arif Rahman, Selasa (1/11) di Sektretariat Pemuda Pancasila, Jakarta

Staf Khusus (Stafsus) Wapres ini menegaskan, kasus Fihir dengan DPRD NTB dinilainya menunjukan ketidakdewasaan wakil rakyat di NTB. Sebab, lembaga perwakilan rakyat bukanlah lembaga yang kebal dan bebas kritik. DPRD NTB juga perlu dikontrol oleh rakyat NTB. Pernyataan tegas Arif Rahman disampaikan lantaran M Fihiruddin juga merupakan kader Pemuda Pancasila untuk MPW Provinsi NTB.

“Bagi kami di PP, satu anggota kami dilukai, maka semua PP Indonesia akan bergerak. Karena semboyan organisasi kami adalah kita tidak sedarah tapi lebih dari saudara. Kami akan kawal Fihir,” tegas dia. Lebih jauh ia menekankan, kasus yang menimpa Fihiruddin bisa menjadi asumsi publik bahwa DPRD NTB mencoba membungkam kritik dari rakyat. “Jangan DPRD itu membungkam hak-hak rakyat untuk mengawasi wakilnya,” tegas dia.

Arif mengatakan, seharusnya DPRD NTB berterimakasih ke Fihiruddin karena bertanya apakah ada oknum dewan ditangkap mengkonsumsi narkoba, bukan justru melapor Fihiruddin dengan tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU ITE. Menurut dia, sikap dewan yang melaporkan aktivis Logis tersebut adalah bentuk kriminalisasi terhadap warga.

Baca Juga:  Pj Gubernur Apresiasi Kinerja Diskominfotik dan KI NTB

Ia juga menegaskan, seharusnya berani menjawab pertanyaan Fihiruddin dengan melakukan tes urine dengan kehadiran penuh dewan. Ditambahkan, DPRD selama ini sering mengkritisi kinerja pemerintah maupun rekan kerja. Namun sangat aneh jika dikritik justru melancarkan perlawanan hukum. “DPRD kan sering kritik pemerintah. Sering kritik mitra kerja, masak kalau dia dikritik terus melakukan cara kriminalisasi,” pungkasnya.

TAK GUBRIS SOMASI, FIHIRUDDIN RESMI DI POLISKAN

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPRD NTB resmi melaporkan Direktur Lombok Global Institut (Logis) M Fihiruddin ke Kepolisian Daerah (Polda) NTB. Adapun bukti pelaporan ini yaitu Nomor : TBLP/173/X/2022/Ditreskrimsus. Laporan ini dilakukan, karena bersangkutan tidak menghiraukan surat somasi DPRD NTB.

Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda menegaskan, laporan kepada pihak kepolisian itu merupakan kesepakatan bersama Pimpinan dan Fraksi di Udayana. “Iya benar (pelaporan), kan kita sudah kasi waktu dia 2 X 24 jam untuk menjawab somasi, meminta maaf dan mengklarifikasi, tetapi tidak ada, tidak datang,” ujarnya beberapa waktu lalu.

“Makanya kita lakukan itu demi persahabatan dan kebaikan,” imbuh politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut, Selasa 18 Oktober 2022. Isvie Rupaeda meminta semua pihak untuk saling memaklumi terkait upaya pihaknya yang menempuh jalur hukum. Ini, kata dia, demi menjaga marwah lembaga DPRD NTB.

Maka dari itu, pihaknya meminta Fihiruddin untuk membuktikan hal terkait dipersidangan. “Kita ingin saudara Fihir membuktikan ucapannya, kan dia bilang itu fakta,” katanya. “Kita mau kebenaran untuk dibuktikan secara hukum. Ukuran kebenaran itu kan tidak bisa atas dasar subjektivitas masing-masing, biarkan hukum bekerja, supaya kondusiflah,” tambah Isvie Rupaeda.

Lebih jauh, jika nanti dalam persidangan Aparat Penegak Hukum (APH) meminta DPRD NTB untuk melakukan pembuktian dengan tes urine atau sejenisnya, pihaknya mengaku siap. “Kalau memang nanti kami diminta oleh Polda untuk melakukan pembuktian dengan test urine, kami akan laksanakan,” tegas Ketua DPRD NTB tersebut. “Pernyataannya makin menjadi-jadi. Dari pada ribut diluar, kami menempuh jalur hukum,” demikian Isvie Rupaeda. (red)