NUSRAMEDIA.COM — Anggota DPR RI jebolan dari Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa, H Johan Rosihan (HJR) menganggapi keputusan MKRI tentang pelaksanaan Pemilu Terbuka di 2024 nanti.
Johan menyebutkan jika sistem proposional terbuka merupakan amanat dan suara demokrasi dalam Pemilu yang paling nyata dilakukan oleh publik dalam menentukan masa depannya.
“Sistem proposional terbuka itu sudah paling ideal untuk menegakan demokrasi dan kedaulatan di tangan rakyat. Kami yang maju ini tentu harus dikenal rakyat dan harus dipilih oleh rakyat,” ucapnya.
Politisi PKS tersebut menilai jika pilihan terhadap sistem pemilihan umum proporsional terbuka sebenarnya upaya untuk membuka partisipasi rakyat sebagai pemilih untuk turut menentukan siapa wakil rakyat yang dikehendaki.
“Alhamdulillah MK sudah memutuskan sistem proporsional terbuka tetap digunakan pada pemilu 2024. Putusan ini tentu menjadi angin segar bagi perpolitikan Indonesia,” ujar Johan.
Menurutnya, dengan sistem pemilu terbuka ini memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta pemilu untuk berjuang.
Penerapan sistem pemilu proporsional terbuka yang dibarengi dengan terpilihnya caleg berdasarkan suara terbanyak resmi diberlakukan sejak Pemilu 2009.
Di pemilu ini, pemilih, selain memilih partai, ia juga berhak memilih atau mencoblos calon legislatif yang ia kehendaki. Kursi yang berhasil diraih partai akan diduduki oleh caleg dari partai tersebut yang memiliki suara terbanyak di daerah pemilihan tertentu.
Johan menambahkan jika Lewat sistem ini masyarakat juga dapat menentukan siapa yang akan dipilihnya sebagai wakil rakyat di DPR. “Tingkat persaingan caleg sebenarnya relatif terbuka dan cenderung bebas,” ujarnya.
“Caleg justru tidak saja bersaing dengan caleg yang berbeda partai politik, namun juga berkontestasi dengan caleg yang berasal dari partai politik yang sama,” lanjutnya.
“Fenomena persaingan yang relatif terbuka inilah yang kemudian membuka ruang bagi hadinya praktik politik uang yang lebih masif,” sambung Legislator PKS di Senayan kelahiran asli Sumbawa ini menambahkan.
Lebih jauh Johan Rosihan juga menyebutkan jika pemilu terbuka ini menjaga amanat rakyat. “Itulah mengapa ketentuan sistem pemilu proporsional terbuka ini kembali diajukan uji meteri ke Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
“Uji materi terutama terkait ketentuan di Pasal 68 Ayat (2) UU 7 tahun 2017. Pasal itu mengatur, pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka,” demikian HJR menambahkan. (red)