
NUSRAMEDIA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali menggelar Rapat Paripurna pada Jumat, 27 Maret 2026 kemarin.
Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
■ Pansus LKPJ Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Ketua Pansus LKPJ DPRD KSB, Norvie Aperiansyani, S.T., M.A, menegaskan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 merupakan gambaran utuh kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Menurutnya, DPRD melalui Pansus telah melakukan pembahasan secara komprehensif, mulai dari bedah dokumen, verifikasi lapangan, hingga pendalaman terhadap berbagai program dan kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah daerah.
“LKPJ ini telah kami bahas secara cermat dan mendalam. Hasil dari verifikasi tersebut dituangkan dalam bentuk catatan strategis dan rekomendasi yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ujarnya.
■ Rekomendasi Jadi Instrumen Perbaikan
Dalam laporan yang disampaikan, Pansus DPRD KSB menekankan sejumlah poin penting yang menjadi catatan strategis bagi pemerintah daerah. Adapun beberapa rekomendasi utama meliputi:
• Peningkatan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah
• Perbaikan pelaksanaan tugas pembantuan agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat
• Kewajiban tindak lanjut rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan di tahun berikutnya
Rekomendasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
■ Berlandaskan Regulasi yang Kuat
Keputusan DPRD dalam menetapkan rekomendasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Selain mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah, juga merujuk pada berbagai regulasi lain seperti:
• Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat
• Undang-Undang Cipta Kerja
• Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026
Hal ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan DPRD berjalan dalam koridor hukum yang jelas dan terstruktur.
■ Dorong Sinergi Demi Kesejahteraan Masyarakat
DPRD Kabupaten Sumbawa Barat berharap rekomendasi yang telah ditetapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Sinergi antara legislatif dan eksekutif dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang lebih efektif dan merata.
Rekomendasi tersebut juga ditegaskan bersifat mengikat sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja pemerintah pada periode selanjutnya. Rapat Paripurna ini menegaskan komitmen DPRD KSB dalam menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan berkelanjutan.
Evaluasi terhadap LKPJ bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)













