
NUSRAMEDIA.COM — Kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) dalam Pemilu Serentak 2024 lalu cukup menciptakan persaingan yang super ketat. Terlebih ditiap daerah pemilihan (dapil) yang ada. Salah satu contoh seperti halnya di dapil 5 Sumbawa-KSB. Pertarungan cukup menegangkan.
Pasalnya, dari banyaknya caleg yang dipersiapkan sejumlah partai politik, mereka harus berlomba memperebutkan jatah 8 kursi dari dapil tersebut. Alhasil, jatah 8 kursi yang tersedia di dapil itupun kini tengah terisi. Ini menyusul dengan adanya penetapan secara resmi oleh KPU Provinsi NTB.
Berikut nama dan perolehan suara sejumlah Caleg DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berhasil terpilih untuk Periode 2024-2029 dari Dapil NTB 5. Posisi pertama, berhasil ditempati oleh Sambirang Ahmadi (Caleg Incumbent) dari Partai Keadialan Sejahtera (PKS) dengan perolehan sebanyak 20.720 suara.
Kedua, ada Muhammad Nasir (Caleg Imcumbent) dari Partai Amanat Nasional. Dimana dia berhasil meraup suara terbanyak kedua, yakni 19.754 suara. Diposisi ketiga, ada Abdul Rahim atau kerap disapa dengan panggilan Bram politisi PDI Perjuangan. Adik dari Abdul Rafiq-Ketua DPRD Sumbawa itu berhasil meraih 17.672 suara.
Kemudian diposisi keempat, berhasil ditempati oleh Asaat Abdullah (Caleg Incumbent) dari Partai NasDem dengan perolehan 13.973 suara. Selanjutnya diposisi kelima, yakni atas nama Mancawari LM dari Partai Golongan Karya (Golkar). Dimana Mancawari sendiri berhasil meraih 12.646 suara.
Adapun diposisi ke enam atas nama Syamsul Fikri dari Partai Demokrat. Pria yang juga saat ini masih menjabat sebagai pimpinan DPRD Sumbawa itu berhasil meraup 12.074 suara. Kursi ketujuh sendiri berhasil ditempati oleh Iwan Panjidinata dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan perolehan 10.3789 suara.
Sedangkan kursi terakhir atau posisi kedelapan, berhasil ditempati oleh Rusli Manawari (Caleg Incumbent) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan raihan 9.796 suara.
KPU RESMI TETAPKAN PEROLEHAN KURSI DAN CALEG DPRD NTB TERPILIH 2024-2029
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menetap perolehan kursi dan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi NTB terpilih periode 2024-2029.
Penetapan itu dilakukan tepatnya pada saat giat Rapat Pleno Terbuka Penghitungan dan Perolehan Jumlah Kursi serta Calon Anggota Terpilih DPRD Provinsi NTB, Jum’at malam (14/06/2024) di Kota Mataram.
Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid mengatakan penetapan ini merupakan tahapan akhir dari seluruh tahapan Pemilu 2024. “Alhamdulillah akhirnya kita sudah bisa menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih untuk DPRD Provinsi NTB periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024,” ujar Khuwailid.
Di forum rapat pleno tersebut KPU Provinsi NTB menerima masukkan bahwa ada anggota DPRD Provinsi NTB terpilih Dapil NTB Lima dari Partai Golkar atas nama Mancawari meninggal dunia.
Terhadap informasi tersebut, KPU NTB belum menerima pemberitahuan secara resmi dari parpol yang mencalonkannya. Oleh karenanya, KPU NTB dalam Berita Acara Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD NTB pada Pemilihan Umum 2024 Nomor : 123/PL-01-9-BA/52/2024 masih tetap menetapkan Mancawari menduduki kursi ke lima dari delapan kursi di Dapil tersebut.
Senada dengan Ketua Bawaslu NTB, Itratip juga mengatakan bahwa pihaknya juga belum menerima dokumen dari parpol yang bersangkutan bahwa ada caleg terpilih meninggal dunia. “Kami juga belum menerima surat pemberitahuan,” demikian singkat Itratip. (red)
