

NUSRAMEDIA.COM — Pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot-Mohamad Ansori (Jarot-Ansori) resmi mengantongi dokumen model B.Persetujuan Parpol KWK (B.PP-KWK) dari DPP PKB.
SK dokumen model B.PP-KWK/B.1-KWK itu diserahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu sore (18/08/2024) tadi.
Perihal ini dibenarkan oleh Ketua DPC PKB Sumbawa, Ilham Mustami. “Sudah (resmi diterima oleh Jarot-Ansori) tadi sore di Jakarta,” Eks Pimpinan DPRD Sumbawa periode 2014-2019 tersebut kepada NUSRAMEDIA.
Mengingat dengan telah resmi dikantonginya B.PP-KWK PKB itu, Ilham Mustami menginstruksikan seluruh kader PKB agar mengindahkan apa yang telah menjadi keputusan DPP Partai.
Yakni bergerak totalitas memenangkan pasangan Jarot-Ansori di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sumbawa 2024 ini. Jika ada kader yang membelot, maka akan ada sanksi yang diberikan. Paling fatal, yaitu pemecatan.
“Wajib melaksanakan perintah DPP. Mendukung dan bekerja keras memenangkan pasangan Jarot-Ansori. Yang tidak melaksanakan, akan diberi sanksi sampai pemberhentian,” tegasnya.
Karena menurut dia, tidak ada alasan kader PKB tidak mengindahkan kebijakan DPP partai. “Jadi tidak ada alasan bagi kader PKB (Sumbawa) tidak melaksanakan perintah (DPP) partai,” demikian Ilham Mustami menambahkan.
Sekedar informasi, dokumen model B.PP-KWK atau B.1-KWK itu nantinya akan digunakan pasangan yang kerap disebut paket ‘JARI’ itu sebagai syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta resmi Pilkada Sumbawa 2024. (red)