Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS dari Dapil NTB 2 Pulau Lombok, H. Abdul Hadi. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Berbagai persoalan serius yang membelit desa-desa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya tersampaikan langsung ke pemerintah pusat.

Aspirasi dan keluhan para kepala desa itu disuarakan oleh Anggota DPR RI Fraksi PKS Dapil NTB II Pulau Lombok, Abdul Hadi, dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama kementerian terkait.

Rapat kerja yang digelar beberapa hari lalu tersebut dihadiri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) RI, Yandri Susanto, serta Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara.

Agenda rapat kerja antara Komisi V DPR dengan kementerian tersebut membahas Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 sekaligus Program Kerja Tahun Anggaran 2026.

Dalam forum resmi itu, Abdul Hadi secara terbuka menyampaikan “curhatan” para kepala desa dan pemerintah desa di NTB, yang selama ini menghadapi tekanan berat akibat seretnya Dana Desa (DD) serta rencana pemangkasan anggaran ke depan.

Ia menegaskan, belum cairnya Dana Desa tahap ke-II Tahun Anggaran 2025 telah memicu berbagai persoalan serius di tingkat desa. Dampaknya bukan hanya pada pembangunan fisik, tetapi juga langsung menyentuh pelayanan dasar masyarakat.

Baca Juga:  Pemprov NTB Tegaskan IPR Harus Diterbitkan dengan Selektif, Tidak Tergesa-Gesa

“Tidak cairnya Dana Desa tahap ke-II 2025 meninggalkan banyak persoalan. Ada desa yang mengeluhkan tertundanya insentif kader kesehatan, guru ngaji,” katanya.

“Termasuk guru PAUD, internet desa yang tidak beroperasi, hingga desa terpaksa berutang untuk menyelesaikan pekerjaan infrastruktur karena anggaran yang dijanjikan tidak cair,” imbuh Abdul Hadi.

Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat roda pemerintahan desa berjalan ‘pincang’. Sejumlah layanan publik tersendat, sementara kegiatan sosial kemasyarakatan tidak dapat berjalan secara optimal.

Tak berhenti di situ, mantan Wakil Ketua DPRD NTB itu juga menyoroti rencana penurunan alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang dinilainya sangat mengkhawatirkan.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, rata-rata desa diperkirakan hanya akan memperoleh sekitar Rp300 juta per tahun. Angka tersebut, menurut Abdul Hadi, jauh dari kebutuhan riil desa untuk menjalankan fungsi pembangunan dan pelayanan publik.

Baca Juga:  Pendapatan Pajak Daerah Sumbawa Ditargetkan Naik 10 Persen Tahun Ini

“Dengan anggaran yang tinggal sepertiga, bagaimana desa bisa membangun dan menjalankan fungsi pelayanan publik secara maksimal?” tegasnya.

Abdul Hadi juga mengingatkan pemerintah pusat agar tidak mengabaikan roh Undang-Undang Desa, terutama terkait asas subsidiaritas dan asas rekognisi.

Ia menilai, belakangan ini kebijakan pembangunan desa cenderung bersifat top down dan minim pelibatan pemerintah desa sebagai subjek utama pembangunan.

Salah satu contoh yang disorot adalah Program Koperasi Desa Merah Putih. Di lapangan, kata Abdul Hadi, banyak desa merasa belum dilibatkan secara memadai sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

“Banyak program terasa datang dari atas. Di lapangan, desa merasa belum dilibatkan secara optimal. Mungkin ada persoalan komunikasi dengan unsur koperasi,” ujarnya.

Persoalan krusial lainnya adalah belum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga awal tahun 2026. Akibatnya, pencairan anggaran untuk berbagai kegiatan desa belum dapat dilakukan dan berdampak langsung pada operasional pemerintahan desa.

Baca Juga:  Krisis Gas Melon di Sebasang, Ibu Rumah Tangga Terhimpit, DPRD NTB Desak Tindakan Cepat!

“Selama satu bulan, ada desa yang tidak bisa menjalankan aktivitas kantor, posyandu tidak berjalan, dan pembayaran insentif guru ngaji serta guru PAUD tertunda,” bebernya.

Legislator Senayan asal Lombok itu pun mendesak pemerintah pusat agar segera mengambil langkah konkret dan cepat guna menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurutnya, desa sangat membutuhkan kepastian anggaran serta kehadiran negara sebagai mitra yang memahami kondisi nyata di lapangan.

“Desa tidak boleh terus berada dalam ketidakpastian. Pemerintah harus hadir memberi solusi nyata agar pembangunan desa tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti,” pungkas Abdul Hadi.

Sekedar informasi, keluhan atau curhatan para kepala desa di Pulau Lombok itu juga dirasakan sama oleh para kepala desa yang ada dilingkup Pulau Sumbawa-NTB.

Perihal ini kerap mencuat tepatnya pada saat pelaksanaan Reses Masa Sidang II Tahun 2026 dari 2-9 Februari oleh para anggota DPRD Provinsi NTB di daerah pemilihannya masing-masing. (*)