

NUSRAMEDIA.COM — Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sambirang Ahmadi mengapresiasi capaian yang diraih Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
Salah satunya, yakni terkait keberhasilan Pemprov NTB meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) ke-12 kalinya secara beruntun dari BPK RI belum lama ini.
“Ini menunjukkan akuntabilitas pelaporan keuangan yang baik dan capaian ini harus terus dipertahankan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/6/2023) di Kota Mataram.
Meski demikian, ia tak menampik bahwa dalam predikat WTP itu, BPK menyertakan juga temuan sekaligus persoalan yang harus dituntaskan, baik oleh DPRD maupun Pemprov NTB.
“Yaitu belum terbayarnya dana bagi hasil (DBH) dari keuntungan bersih dari PT AMNT. Ini sesuai perintah undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang minerba pasal 129,” ungkapnya.
“Berdasarkan hitungan BPK, hak Pemprov NTB lebih dari Rp104 miliar dari 2020-2022 harus dibayarkan oleh PT AMNT. Fraksi PKS mendesak eksekutif untuk menyelesaikan persoalan ini,” imbuhnya.
Menurut Legislator Udayana asa Sumbawa itu, DBH dari PT AMNT sangat diperlukan daerah saat ini. Terutama ditengah persoalan defisit anggaran dan belanja Pemprov.
Termasuk, kata Sambirang Ahmadi, dalam menyikapi persoalan untuk penyelesaian hutang daerah ke kontraktor serta program pembangunan lainnya.
“Disamping itu, kita juga perlu menyiapkan dan mengupgrade ekonomi lokal dalam merespon terbangunnya kawasan-kawasan ekonomi, seperti kawasan industri Smelter di Sumbawa Barat, Mandalika, Samota dan kawasan lain,” sarannya.
Maka dari itu, kata Sambirang Ahmadi, tentu saja pemerintah perlu menyiapkan skema SDM, produk dan industri untuk berperan lebih aktif dalam berbagai investasi di daerah.
“Sekali lagi dibutuhkan biaya besar untuk itu, sehingga Fraksi PKS NTB mendesak untuk mengupayakan secara serius terlealisasinya semua hak-hak finansial Pemprov NTB,” pungkasnya. (red)













