

NUSRAMEDIA.COM — Senin (14/8/2023), DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Paripurna. Agenda fokus kali ini, terkait pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB masa jabatan 2018-2023.
Rapat Paripurna DPRD NTB hari ini dipimpin langsung oleh Ketua Hj. Baiq Isvie Rupaeda didampingi para Wakil Ketua DPRD NTB. Pengumuman pemberhentian itu berdasarkan Surat Nomor : 007/889/DPRD/2023.
Ini mengingat Pasal 79 Auat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pengumuman yang dibacakan itu, bahwa masa jabatan Gubernur Dr. H. Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah akan berakhir 19 September 2023.
Sementara itu, Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah menegaskan, bahwa terkait pengumuman pemberhentian dirinya sebagai kepala daerah, dinilainya adalah hal yang biasa.
Karena diketahui bersama, terang Bang Zul kerap orang nomor satu di NTB itu disapa, bahwa posisi tersebut adalah amanah dan juga akan tetap menemui titik akhir. Terlebih jabatana, sambungnya, tidak ada yang abadi.
“Tidak ada jabatan selamanya. Ada awal, ada akhir. Disikapi biasa-biasa saja,” kata mantan anggota DPR RI tiga periode tersebut. Mengingat posisi itu nantinya akan diisi oleh Penjabat (Pj) Gubernur, ia pun lantas menyampaikan beberapa pesan.
Terkait Pj Gubernur NTB, Bang Zul berharap agar tetap menjalin komunikasi dengan seluruh elemen. Terutama kebaikan komunikasi bersama awak media. “Semua orang bisa melakukannya, terlebih birokrasi seperti mesin yang sudah jalan sendiri,” tutupnya. (red)













